KONSEP
PERFORMA PEMBELAJARAN METODE PROYEKTIF
“Cyberbullying”
Oleh:
Kelompok
3
Teknik Proyektif
Teknik proyektif adalah teknik
pembelajaran yang menggambarkan suatu masalah melalui cerita, cerita bergambar,
sandiwara, dengan berbagai media untuk menggali dimensi
permasalahan-permasalahan tersembunyi yang ada pada peserta didik. Informasi yang dibutuhkan oleh peserta didik dapat
diperoleh melalui diskusi, wawancara, atau konsultasi dengan para ahli. Peserta
didik berperan di akhir cerita. Mereka mendiskusikan perilaku dan motivasi
tokoh-tokoh dalam cerita tersebut. Dengan mendiskusikannya, peserta didik dapat
mengungkapkan perasaan-perasaannya, tata nilai, dan sebagainya.
Topik: Cyberbullying
Cyberbullying adalah
kekerasan dalam bentuk teks atau pesan instan yang bersifat kasar dan menghina
seseorang di media sosial. Menurut wikipedia, cyberbullying adalah penggunaan
teknologi informasi untuk menyakiti orang lain secara berulang-ulang dengan
sengaja. Cyberbullying itu dapat dibatasi dengan memposting rumor atau gosip
tentang seseorang di internet dan mengandung sifat kebencian dalam pemikiran
orang yang melakukan cyberbullying; atau juga dapat diperluas dengan
mengidentifikasi korban secara personal dan mempublikasikan material sesorang
dengan tujuan menfitnah dan mempermalukan orang tersebut.
Cyberbullying
dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi untuk
mendukung hostile behavior yang dilakukan dengan sengaja dan berulang-ulang
oleh individu atau kelompok untuk menyakiti orang lain. Menggunakan internet
dan mobile technology seperti web page dan grup diskusi atau SMS dengan tujuan
menyakiti orang lain. Menyakiti seseorang dalam cyberbullying ada dua cara,
yaitu : cyberstalking atau cyberharassment yang dilakukan orang dewasa terhadap
orang dewasa. Cyberstalker bertindak di forum publik, media sosial , atau
situs-situs informasi online dan bertujuan untuk mengancam penghasilan, pekerjaan, reputasi, atau
keamanan korban. Beberapa pelaku dapat mempublikasikan foto korban atau foto
korban yang sudah di edit beserta penjelasan gambar yang menfitnah atau
memasang wajah korban dengan tampilan tubuh yang telanjang. Cyberbullies dapat menunjukkan data pribadi
korban (nama asli, alamat rumah atau tempat kerja/ sekolah) di website atau
forum atau bisa menggunakan peniruan, menciptakan akun palsu, tempat
mengutarakan komentar-komentar atau sikap sebagai target mereka untuk tujuan mempublikasikan
material dalam nama mereka yang memfitnah, mencemarkan nama baiknya, atau
mempermalukan mereka. Pelaku seringkali tidak menyebutkan nama mereka atau
anonim sehingga seringkali pelaku tidak diketahui dan tidak dapat di proses
dengan hukum. Cyberbullying dapat terjadi setiap waktu.
Why?
Topik ini diangkat karena akhir-akhir ini marak
terjadi cyberbullying di sekitar kita. Tujuannya adalah membuat peserta didik sadar bahwa cyberbullying
merupakan suatu hal yang melanggar norma sosial dan norma hukum yaitu UU ITE
Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/ menstransmisikan dan/ membuat dapat diaksesnya informasi
dan/ dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ pencemaran nama
baik dan Pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang cyberbullying yang tercantum
dalam Bab XVI mengenai penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).
Pembelajaran ini ditujukan pada mahasiswa di Fakultas Psikologi USU. Peserta
didik diharapkan lebih memahami dampak negatif dari cyberbullying. Dampak
psikologis dari cyberbulling adalah:
1. Tidak bersemangat melakukan kegiatan yang
tadinya disukai
2.
Enggan berangkat kerja atau atau sering menjadi
membolos
3.
Susah tidur atau mimpi buruk
4.
Mudah merasa takut
5.
Tidak percaya diri
6.
Muncul keinginan membully sebagai bentuk balas
dendam
7.
Social phobia
8.
Bullyside: bunuh diri karena tertekan secara
mental.
Media/Sarana belajar: alat pandang dengar (Video dari youtube, gambar dari sosial media)
Peserta : 5 orang mahasiswi Psikologi USU
Tanggal pelaksaan : Selasa, 30 Maret 2015
Waktu pelaksanaan : 08.00-selesai
Tempat : Taman USU
Durasi : maks. 1 jam
Biaya yg diperlukan : Rp25.000 (minum utk 5 orang)
Prosedur
Model rancangan belajar adalah model peran
dengan jenis satuan kegiatan pertemuan umum. Prosedur pembelajaran:
·
Pembukaan
· Cerita
·
Menampilkan foto-foto
·
Menampilkan video
·
Diskusi.
Sumber:
Arif, Zaainudin. 2012. Andragogi. Bandung:
Angkasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar